Kedua, sambungnya, dengan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dengan mempermudah aksesibilitas terhadap permodalan dan izin usaha.
Ini mendorong pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga masyarakat miskin tidak banyak yang lari ke bank emok atau rentenir.
“Jadi yang miskin harus diberikan kemudahan untuk mengakses lembaga-lembaga keuangan formal. Karena itu kita akan fasilitasi juga masyarakat miskin agar literate, kemudian punya persyaratan-persyaratan minimal untuk usaha serta memiliki NIB,” ujar Herman.
“Kita akan siapkan dan akselerasi sehingga yang miskin bisa mengakses keuangan formal, berbasis syariah, yang tentu dengan jasa yang murah dan sangat kompetitif. Insyaallah, yang miskin bisa meningkatkan pendapatannya,” imbuhnya.
Ketiga, meminimalkan wilayah kantong kemiskinan melalui kolaborasi bersama program strategis kabupaten/kota maupun provinsi.