Ia mencontohkan sampah di Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Setelah melalui berbagai pengetatan, seperti pelarangan sampah organik per 1 Januari 2024, maupun pengurangan ritase pengiriman truk sampah, produksi sampah Bandung Raya yang dikirim ke TPA Sarimukti bisa ditekan menjadi 1.750 ton per hari.
Namun “Bandung lautan sampah” berpotensi terjadi karena TPA Sarimukti kondisinya sudah overload, sedangkan TPPAS Legoknangka saat ini masih berproses.
Di satu sisi, sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti boleh jadi berkurang, tapi belum tentu kondisi nyata sampah di empat daerah juga berkurang.
Menurut Herman, pengelolaan sampah mandiri pada industri pariwisata bisa dilakukan dengan membuat infrastruktur sampah seperti mesin pencacah plastik, magotisasi, kompostisasi.