Herman menyadari persoalan sampah di Bogor – Depok – Tangerang Selatan sudah sangat mendesak. Karena itu, operasional TPPAS Lulut Nambo sebagai solusi terkini dan modern tak boleh lagi tertunda.
“Paling penting kami harus fokus, jangan sampai ujicoba tertunda, karena kita berpacu dengan waktu,” katanya.
TPPAS Lulut Nambo berlokasi di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor memiliki luas 55 hektare, mampu memisahkan sampah menjadi tiga bagian yaitu kompos, biomasa, dan RDF (refuse derifed fuel). Khusus sampah yang diolah jadi RDF akan diambil PT Indocement selaku offtaker.
“Kami akan coba selesaikan secara pararel, nanti kita ujicobakan, kita sosialisasi, lalu kita ujicobakan lagi. Mudah- mudahan minggu depan sudah bisa kita ujicobakan, kalau ada hal lain mari kita bicarakan, mari kita selesaikan termasuk status jalan,” sebut Herman.
Menurut Herman, secara de jure TPPAS Lulut Nambo ada di Kabupaten Bogor tapi asetnya milik Provinsi dan juga ada aset pihak ketiga. Nanti akan aja kajian apakah nanti status jalan menuju TPPAS Legoknangka menjadi milik Pemda Kabupaten Bogor, atau Provinsi.