Herman Suryatman Minta Perangkat Desa Mandiri Selesaikan Persoalan Hukum Tanpa Pengacara

Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Bantuan Layanan Advokasi Desa di Gedung BPSDM Jabar, Kota Cimahi, Selasa (22/10/2024). (Foto: Dokpim Jabar).

Dengan pelatihan paralegal ini diharapkan perangkat desa punya kemampuan untuk melakukan bantuan maupun pemberdayaan hukum kepada warganya.

“Tentu dalam konteks informal, bukan masuk ke ranah hukum secara formal karena mereka bukan pengacara,” kata Herman.

Baca Juga:  Sekda Jabar Dorong Pendidikan Inklusif dan Berkarakter untuk Indonesia Emas 2045

Ia menjelaskan, paralegal di desa nantinya akan menjadi fasilitator atau dinamisator terkait persoalan hukum yang ujungnya adalah mensejahterakan masyarakat desa melalui advokasi.

Baca Juga:  Harus Menimba Ilmu Di Depok, Budiman Tinggalkan Maung Ngora Untuk Sementara

Herman berharap, setelah mengikuti pelatihan paralegal tersebut para perangkat desa di Jabar bisa mewarnai pembangunan hukum dan mewujudkan desa sadar hukum.

“Nantinya paralegal ini bisa mewarnai pembangunan hukum di desa-desa di Jabar dan menjadikan desa sadar hukum,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Bawaslu Kaji Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif Cimahi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News