Dengan pelatihan paralegal ini diharapkan perangkat desa punya kemampuan untuk melakukan bantuan maupun pemberdayaan hukum kepada warganya.
“Tentu dalam konteks informal, bukan masuk ke ranah hukum secara formal karena mereka bukan pengacara,” kata Herman.
Ia menjelaskan, paralegal di desa nantinya akan menjadi fasilitator atau dinamisator terkait persoalan hukum yang ujungnya adalah mensejahterakan masyarakat desa melalui advokasi.
Herman berharap, setelah mengikuti pelatihan paralegal tersebut para perangkat desa di Jabar bisa mewarnai pembangunan hukum dan mewujudkan desa sadar hukum.
“Nantinya paralegal ini bisa mewarnai pembangunan hukum di desa-desa di Jabar dan menjadikan desa sadar hukum,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News