Lebih jauh, Herman juga menjelaskan bahwa meskipun KPU bertanggung jawab secara teknis dan Bawaslu melakukan pengawasan, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mengawal seluruh proses ini.
“Pemda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus mengawal dengan serius karena ini adalah bagian dari tugas umum pemerintahan,” jelasnya.
Herman juga menyoroti tiga fungsi utama pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yaitu membangun untuk menyejahterakan, memberdayakan untuk memandirikan serta memberikan pelayanan yang menjamin keadilan.
“Akhirnya, semua fungsi pemerintah ini bermuara pada satu tujuan, rakyat yang sejahtera, mandiri, dan merasakan keadilan. Inilah tugas utama kita sebagai pemerintah,” tuturnya.
Tak hanya membahas mekanisme persiapan teknis, Herman juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan perangkat desa untuk memastikan pilkada serentak berjalan sukses.