JABARNEWS | CIREBON – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas judi online dan pinjaman online ilegal yang marak terjadi di Jabar.
Berdasarkan dari data Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jabar menjadi salah satu provinsi yang banyak mengakses judi online.
“Jabar salah satu provinsi yang terpapar judi online cukup besar, yakni 535.000 yang terpapar (masyarakat) dengan transaksi Rp3,8 triliun,” kata Herman dalam keterangan yang diterima, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya, Herman mengungkapkan, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.