Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Sang Predator Santriwati Dapat Balasan Setimpal

Karikatur Herry Setiawan Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sang predator seksual yang tega memperkosa 13 santriwati Herry Wirawan, mendapat tuntutan setimpal atas perbuatannya yakni tuntutan hukuman mati.

Baca Juga:  Beri Kenyamanan Wisatawan, Ini yang Dilakukan Polisi Purwakarta

Jaksa penuntut menganggap tuntutannya tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut disampaikan saat sidang lanjutan atas terdakwa Herry Wirawan, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Ade Yasin Minta Penilaian Dan Evaluasi PPKM Mikro Segera Dilakukan

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Kejati Jabar Asep N Mulyana.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sebagai komitmen dan efek jera kepada pelaku predator seksual yang dinilai telah merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Dua Kali Operasi Pasar di Kota Bandung, 17.200 Liter Minyak Habis Terjual