“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” tegas Asep.
Lebih lanjut Asep mengklaim bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan pasak 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76. D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Diketahui sebelumnya oknum pengajar Herry Wirawan menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati didiknya hingga hamil dan melahirkan, dan belakangan diketahui jumlah korbannya tersebut kian bertambah. (Dodi)