JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa Herry Wirawan (HW) mengakui seluruh perbuatan bejatnya kepada 13 santriwati, sesuai dengan dakwaan jaksa dalam persidangan kasus asusila.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, pengakuan Herry Wirawan itu disampaikan saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 4 Januari 2021.
Selain mengakui perbuatan bejatnya, menurut dia, Herry Wirawan juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.
“Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” kata Dodi.
Menurut dia, dalam persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan tersebut, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan. Termasuk fakta-fakta yang telah muncul di persidangan sebelumnya dari keterangan para saksi.