Hery Antasari Tegaskan akan Berikan Sanksi untuk ASN di Bogor yang Terlibat Judi Online

BPSDM Jabar
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari menegaskan akan memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online atau daring.

Hery mengatakan bahwa ASN yang terlibat judi daring akan dilihat posisinya, apakah sebagai pelaku, koordinator, perekrut, atau bahkan admin situs judi daring.

Baca Juga:  Suami di Cipondoh Tega Bakar Istri Hidup-Hidup, Ternyata Gegara Ini

“Jelas untuk ASN mah. Ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Nanti kami lihat levelnya ada di mana,” kata Hery di Kota Bogor, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:  November, Stadion GBLA Bisa Kembali Digunakan

“Kategorinya banyak tuh, ada yang iseng, ada yang hiburan, ada yang untuk bayar utang, ada yang ingin cepat kaya mendadak. Bagaimana kategorinya, dilihat kasus per kasus,” tambahnya.

Sanksi untuk ASN itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online di Kota Bogor pada 28 Juni 2024, di poin kelima menyebutkan para ASN dan keluarga dilarang melakukan perbuatan judi daring dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.

Baca Juga:  Kamis Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab, Pendukung Jangan Ikut