JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari menegaskan akan memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online atau daring.
Hery mengatakan bahwa ASN yang terlibat judi daring akan dilihat posisinya, apakah sebagai pelaku, koordinator, perekrut, atau bahkan admin situs judi daring.
“Jelas untuk ASN mah. Ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Nanti kami lihat levelnya ada di mana,” kata Hery di Kota Bogor, Rabu (3/7/2024).
“Kategorinya banyak tuh, ada yang iseng, ada yang hiburan, ada yang untuk bayar utang, ada yang ingin cepat kaya mendadak. Bagaimana kategorinya, dilihat kasus per kasus,” tambahnya.
Sanksi untuk ASN itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Larangan Judi Konvensional dan Judi Online di Kota Bogor pada 28 Juni 2024, di poin kelima menyebutkan para ASN dan keluarga dilarang melakukan perbuatan judi daring dan penggunaan media sosial yang mengarah kepada tindakan yang merugikan.