Apabila ASN terbukti melakukan judi daring, akan diproses sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya.
Dalam SE tersebut disampaikan, Pemkot Bogor melarang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi daring dalam segala bentuk apapun. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News