Tak hanya memberikan status hukum yang jelas bagi pasangan, pemerintah juga menjadikan acara ini sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dalam program kependudukan dan catatan sipil.
Dengan tercatatnya pernikahan secara resmi, pasangan suami istri akan memiliki akta perkawinan yang sah, yang penting dalam administrasi pemerintahan.
“Selamat menempuh hidup baru bagi Bapak dan Ibu peserta nikah massal. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Soni Bachtiar mengatakan, nikah massal tersebut diikuti oleh 15 pasangan yang berasal dari sembilan kecamatan.
Kecamatan Regol menjadi yang terbanyak dengan jumlah peserta, diikuti oleh Ujung Berung, sementara tujuh kecamatan lainnya masing-masing mengirimkan satu pasangan.