Hoax! Kabar Harga Tilang Tak Ada STNK Didenda Rp50 Ribu

JABARNEWS | JAKARTA – Beredar informasi di media sosial soal adanya biaya tilang baru di Indonesia. Di sana disebutkan nominal biaya sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp 70.000.

Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho angkat bicara terkait kabar yang beredar. Agus memastikan informasi adanya biaya tilang baru itu hoax.

Baca Juga:  Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Jatimekar Diberhentikan Sementara

“Hoax,” kata Agus melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (31/1/2021).

Melalui akun instagram resmi divisihumaspolri, juga menjelaskan informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun,” tulis akun divisihumaspolri.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda Kota Bandung

“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” sambungnya.

Berikut hoax biaya tilang yang beredar melalui broadcast media sosial, yang menyebutkan “BIAYA tilang terbaru di indonesia: KAPOLRI BARU MANTAB”, yakni:

  1. Tidak ada STNK: Rp. 50, 000
  2. Tdk bawa SIM: Rp. 25,000
  3. Tidak pakai Helm: Rp. 25,000
  4. Penumpang tidak Helm: Rp. 10,000
  5. Tidak pake sabuk: Rp. 20,000
  6. Melanggar lampu lalin: – Mobil Rp. 20,000, – Motor Rp. 10.000
  7. Tidak pasang isyarat mogok: Rp. 50,000
  8. Pintu terbuka saat jalan: Rp. 20,000
  9. Perlengkapan mobil: Rp. 20,000
  10. Melanggar TNBK: Rp. 50,000
  11. Menggunakan HP/SMS: Rp. 70,000
  12. Tidak miliki spion, klakson: – Motor Rp. 50,000, – Mobil Rp. 50,000
  13. Melanggar rambu lalin: Rp. 50,000. (Red)
Baca Juga:  Jangan Anggap Sepele, Ini Penyebab Sakit Kepala Bagian Belakang