Adapun tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.
Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.
“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.