Hore, Belasan Warga Binaan di Lapas Purwakarta dapat Asimilasi Rumah

Belasan warga binaan yang mendapatkan asimilasi dari rumah. (Foto: Dok. Lapas Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Belasan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta mendapatkan program asimilasi rumah, sehingga para napi bisa menghirup udara bebas namun tetap di kenakan wajib lapor.

Baca Juga:  Cegah Pelajar Terlibat Geng Motor, Sekolah dan Orang Tua Diminta Lakukan Deteksi Dini

Bahkan satu diantaranya mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan permenkumham no. 3 tahun 2018.

Kepala Lapas Purwakarta, Sopiana mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.

Baca Juga:  Yuk Datang! Armand Maulana Akan Meriahkan Pertunjukan Air Mancur Sri Baduga Purwakarta Nanti Malam

Dijelaskannya, ada sebanyak 14 warga binaan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan asimilasi. Sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 43 tahun 2021.

“Selain itu, ada juga 1 warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan permenkumham no. 3 tahun 2018. Sehingga bisa mengajukan hak asimilasi sebagaimana program Kemenkum HAM dalam menanggulangi Covid-19,” ungkap Sopiana, pada Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:  Data Orang Meninggal dan Rumah Rusak Akibat Gempa Cianjur, Ini Penjelasan Camat Cugenang