Dijelaskannya, ada beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah. Di antaranya, sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik. Serta, tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99/2012.
“Pemberian asimilasi diproses sesuai ketentuan. Kami juga terus mendata warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi. Program asimilasi ini tidak ada biaya sama sekali, gratis,” ungkapnya.
Meski mendapatkan asimilasi di rumah, kata Sopiana, bukan berarti belasan warga binaan tersebut sudah dinyatakan bebas murni.
“Selama menjalani asimilasi, mereka tetap dipantau oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan. Mereka juga tetap wajib lapor secara rutin,” ungkapnya.
Sopiana berharap, para penerima asimilasi dapat mematuhi aturan terkait program asimilasi di rumah.