Hore, Belasan Warga Binaan di Lapas Purwakarta dapat Asimilasi Rumah

Belasan warga binaan yang mendapatkan asimilasi dari rumah. (Foto: Dok. Lapas Purwakarta).

Dijelaskannya, ada beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah. Di antaranya, sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik. Serta, tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99/2012.

Baca Juga:  Waduh, Kabupaten Purwakarta Belum Ramah Anak!

“Pemberian asimilasi diproses sesuai ketentuan. Kami juga terus mendata warga binaan yang bisa mendapatkan asimilasi. Program asimilasi ini tidak ada biaya sama sekali, gratis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Diskanak Kabupaten Purwakarta: PMK Tak Menular Ke Manusia

Meski mendapatkan asimilasi di rumah, kata Sopiana, bukan berarti belasan warga binaan tersebut sudah dinyatakan bebas murni.

“Selama menjalani asimilasi, mereka tetap dipantau oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan. Mereka juga tetap wajib lapor secara rutin,” ungkapnya.

Baca Juga:  IPSI Bakal Gelar Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup Purwakarta Open 2022

Sopiana berharap, para penerima asimilasi dapat mematuhi aturan terkait program asimilasi di rumah.