JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengizinkan konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.
Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat.
Dalam siaran pers yang diterima dari Pemerintah Kota Bandung pada Rabu (25/5/2022), berikut ketentuan Event atau konser dalam ruangan;