Dia mengungkapkan bahwa ada beberapa tahapan untuk mendapatkan persetujuan Mendagri. Pertama adalah memverifikasi atas perhitungan TPP dilaksanakan oleh Gubernur Jabar melalui BPKAD Provinsi
Kedua, adalah hasil verifikasi berupa perhitungan dan rincian kebutuhan TPP diupload ke dalam aplikasi Simona pada Biro Ortala Kemendagri.
“Langkah selanjutnya, hasil validasi Ortala diajukan ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk diproses persetujuan Mendagri. Dan saat ini untuk Purwakarta sudah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900/4270/Keuda tertanggal 9 Maret 2022,” ucap Nurcahja.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tahapan pembayaran TPP ASN sudah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tatacara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Jadi jelas, dasar hukumnya kaitan dengan pencairan TPP ini berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020. Insyaallah, dalam minggu-minggu ini TPP ASN di Purwakarta segera dibayarkan,” tandasnya. (Red)