“Ada 275 warga binaan yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI, satu diantaranya dinyatakan langsung bebas dan dua orang mendapatkan remisi umum II namun masih menjalani subsider,” kata Yusep di Lapas Kelas II B Purwakarta, Pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Selain yang dinyatakan langsung bebas, Kata Yusep, ratusan warga binaan lainnya mendapatkan remisi dari mulai satu bulan hingga enam bulan.
Ia merinci, jumlah warga binaan yang mendapat remisi itu sebanyak 46 warga binaan mendapat remisi satu bulan, 64 warga binaan mendapatkan remisi dua bulan, dan remisi tiga bulan diberikan kepada 107 warga binaan.
Selain itu, lanjut Yusep, sebanyak 39 warga binaan mendapat remisi empat bulan, 12 warga binaan mendapatkan remisi selama lima bulan dan empat orang mendapatkan remisi enam bulan.
“Pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Kelas II B Purwakarta ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI,” Tutur Yusep.