Ia menyampaikan, seluruh warga binaan itu pun dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tak hanya itu, lanjut Yusep, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
“275 warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini rata-rata terlibat kasus peredaran gelap narkoba, dan tindak pidana korupsi. Untuk yang dinyatakan langsung bebas adalah warga binaan yang terlibat kasus pencurian,” Ujarnya.
Kalapas berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas, agar taat hukum, berbudi luhur, serta berguna dalam lingkungan masyarakat.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapat remisi. Terutama yang setelah ini langsung bebas, saya minta untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut, merobah tingkah laku dan perbuatannya. Serta terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME,” pesan Yusep Antonius. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News