JABARNEWS | KARAWANG – Kusumayati, seorang ibu di Karawang, divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Karawang. Vonis ini dijatuhkan karena Kusumayati terbukti memalsukan tanda tangan anak kandungnya, Stephanie, pada surat keterangan waris.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu lalu, Ketua Majelis Hakim Neni Andriani menyatakan bahwa Kusumayati bersama dua orang lainnya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, terbukti menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan milik almarhum suaminya, PT EMKL Bimajaya Mustika.
Kusumayati terbukti memalsukan tanda tangan anak kandungnya untuk kepentingan pribadi. Tindakan Kusumayati merugikan hak Stephanie sebagai ahli waris.
Kusumayati tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang tidak jujur selama persidangan.
Vonis 14 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.