Ibu di Karawang Divonis 14 Bulan Penjara karena Palsukan Tanda Tangan Anaknya

Pengadilan Negeri Karawang
Sidang vonis ibu yang digugat anak kandungnya karena pemalsuan di Pengadilan Negeri Karawang. (Foto: Istimewa).

Kasus ini menyoroti permasalahan keluarga yang melibatkan perebutan harta warisan. Tindakan Kusumayati tidak hanya merugikan anaknya, tetapi juga merusak hubungan keluarga.

Baca Juga:  Puluhan Saksi Diperiksa Kejati Jabar dalam Kasus Ruislag Pemkab Karawang, Seret Nama Sekda

Putusan pengadilan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, terutama keluarga sendiri. Pemalsuan dokumen merupakan tindakan kriminal yang dapat berujung pada hukuman penjara. (Red)

Baca Juga:  Duh, Korban Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Karawang Tembus hingga 144 Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News