Kasus ini menyoroti permasalahan keluarga yang melibatkan perebutan harta warisan. Tindakan Kusumayati tidak hanya merugikan anaknya, tetapi juga merusak hubungan keluarga.
Putusan pengadilan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, terutama keluarga sendiri. Pemalsuan dokumen merupakan tindakan kriminal yang dapat berujung pada hukuman penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News