Dia juga kecewa karena anaknya tidak pernah memberi perhatian padanya, sehingga AM merasa sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya jual HP itu Rp1,6 juta, uangnya untuk bayar utang, saya kesal sama anak saya, dia tidak perhatian padahal saya juga jadi tukang laundry di rumahnya,” katanya.
Begitu mengetahui sang ibu kandung yang menjadi pelaku pencurian HP-nya, Puasih langsung mencabut laporan tersebut. Aparat pun mengambil jalan tengah dengan melakukan langkah restorative justice.
Korban masih tak menyangka ibunya menjadi pelaku pencurian dan menginginkan penyelesaian dengan cara kekeluargaan, agar ibunya tidak ditahan.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap harus melengkapi berkas perkara tersangka. AM wajib lapor dan tidak ditahan selama proses tersebut.
“Itu pun selama melengkapi berkasnya, setelah selesai, pelaku bebas dari segala tuntutan. Hari ini terakhir, semoga semua selesai kita akan terbitkan SP3 kasusnya,” kata Kapolsek Cakranegara, Kompol M. Nasrullah. (red)
Sumber: Kompas.com