Ibu Rumah Tangga Asal Bogor Ditangkap Polisi Majalengka, Miliki 93 Lembar Uang Palsu

Petugas saat menunjukkan tersangka pemilik uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. ( Humas Polres Majalengka)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Kabupaten Bogor, saat menjenguk suaminya di dalam tahanan, karena terbukti memiliki 93 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

Baca Juga:  Ini Pesan Gus Menteri Untuk Calon Kades yang Akan Maju di Pilkades

“Uang palsu yang kami sita itu ada 93 lembar, pecahan 100 ribu,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.

Edwin mengatakan kasus tersebut terbongkar saat tersangka atas nama Yayah (43) yang merupakan warga Kabupaten Bogor, menjenguk suaminya yang sedang ditahan di Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Tarung Derajat dapat Masuk Kompetisi Olahraga Bertaraf Internasional

Pada saat itu, anggota curiga dengan gerak gerik tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan, pada saat itu ditemukan uang palsu sebanyak 93 lembar pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga:  Beda Data Dinkes dan BPS Kota Banjar Soal Kasus Stunting, Nana Suryana Bilang Begini

Atas kepemilikan uang palsu tersebut lanjut Edwin, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.