JABARNEWS | MAJALENGKA – Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Kabupaten Bogor, saat menjenguk suaminya di dalam tahanan, karena terbukti memiliki 93 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
“Uang palsu yang kami sita itu ada 93 lembar, pecahan 100 ribu,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis.
Edwin mengatakan kasus tersebut terbongkar saat tersangka atas nama Yayah (43) yang merupakan warga Kabupaten Bogor, menjenguk suaminya yang sedang ditahan di Polsek Kasokendal, Polres Majalengka.
Pada saat itu, anggota curiga dengan gerak gerik tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan, pada saat itu ditemukan uang palsu sebanyak 93 lembar pecahan Rp100 ribu.
Atas kepemilikan uang palsu tersebut lanjut Edwin, tersangka langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan terkait kepemilikan uang palsu tersebut.