Ibu Rumah Tangga Asal Bogor Ditangkap Polisi Majalengka, Miliki 93 Lembar Uang Palsu

Petugas saat menunjukkan tersangka pemilik uang palsu di Majalengka, Jawa Barat. ( Humas Polres Majalengka)

“Kami langsung tangkap tersangka, berikut barang bukti berupa uang palsu,” ujarnya. Saat ini, kata Edwin, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, apakah yang bersangkutan merupakan pengedar uang palsu, namun dari barang bukti dengan jumlah banyak dicurigai merupakan pengedar.

Baca Juga:  Polres Majalengka Tangkap 4 Warga Penganiaya Dua Pencuri Motor

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan uang palsu.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang.

Baca Juga:  Harga Sayuran Naik Jelang Nataru, Ngatiyana: Lagi Rezekinya Petani

“Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya. ***