JABARNEWS | BOGOR – Penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia terjadi di Bogor. Seorang ibu bernama Zulfa (20) tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun lantaran sering ngompol. Diketahui tengkorak bayi itu retak hingga akhirnya tewas.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, mengatakan Zulfa kerap menyiksa anak tirinya secara sadis. Puncaknya terjadi Sabtu 7 September 2019. Saat itu korban ngompol di celana. Zulfa kesal, selain mencubit juga membenturkan kepala korban ke tembok.
“Pelaku masih berumur 20 tahun. Dia juga punya anak kandung yang berusia sekitar satu tahun setengah. Dengan kondisi tertekan mengasuh dua anak, kesal sama anak kandung dilampiaskan ke anak tirinya,” ujar Kombes Hendri, Kamis (19/9/2019).
Diketahui Zulfa juga pernah menyiksa anak kandungnya yang masih bayi hingga akhirnya anak itu juga meninggal beberapa waktu sebelumnya.
“Mengenai hukuman, Zulfa menegaskan bahwa, pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas dan undang-undang perlindungan anak,” jelas Hendri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Red)