JABARNEWS | BANDUNG – Anak sulung Aty Rohaeni (50) korban pembunuhan oleh mantan suaminya, meminta sang ayah dihukum mati.
Kristiani Nur Cahyo (26) anak sulung Aty mengatakan bahwa aparat kepolisian harus memberikan hukuman setimpal kepada pelaku meskipun pelaku adalah ayah kandungnya.
“Sebagai anak pertama, saya mengikhlaskan kepergian ibu. Tapi, tetap namanya hukum harus tetap berjalan dan pelaku harus diadili seadil-adilnya,” kata Kristiani, Selasa (8/2/2022).
Dia menginginkan bahwa ayahnya bisa jera dan merasa menyesal atas perbuatannya yang telah membunuh ibunda tercintanya.
Bahkan, Kristiani meminta ayahnya itu dihukum mati. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh ayahnya itu merupakan pembunuhan berencana.