Ibunda Tercintanya Tewas Ditikam Mantan Suami, Sang Anak Minta Ayahnya Dihukum Mati

Kristian Nur Cahyo (26) anak sulung Aty Rohaeni (50) yang tewas ditikam mantan suami di SD Negeri 032 Tilil Kota Bandung. (Foto: Yan/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Anak sulung Aty Rohaeni (50) korban pembunuhan oleh mantan suaminya, meminta sang ayah dihukum mati.

Kristiani Nur Cahyo (26) anak sulung Aty mengatakan bahwa aparat kepolisian harus memberikan hukuman setimpal kepada pelaku meskipun pelaku adalah ayah kandungnya.

Baca Juga:  Soal Digitalisasi Kesehatan, Atalia Praratya Harap Bisa Permudah Pelayanan Masyarakat

“Sebagai anak pertama, saya mengikhlaskan kepergian ibu. Tapi, tetap namanya hukum harus tetap berjalan dan pelaku harus diadili seadil-adilnya,” kata Kristiani, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  Ternyata Segini Perkiraan Tarif KCJB, Capai Ratusan Ribu per Penumpang

Dia menginginkan bahwa ayahnya bisa jera dan merasa menyesal atas perbuatannya yang telah membunuh ibunda tercintanya.

Bahkan, Kristiani meminta ayahnya itu dihukum mati. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh ayahnya itu merupakan pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Kalian Para Wanita Kesulitan Mendapatkan Tidur Berkualitas? Lakukan Cara ini