JABARNEWS │ BANDUNG – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Bandung meluncurkan program penyuluhan dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Acara peluncuran program bantuan hukum ini dihadiri oleh Ketua Umum DPP Ikadin, Sekjen DPP Ikadin, serta Ketua Dewan Penasihat DPC Ikadin Kota Bandung.
Ketua DPC Ikadin Kota Bandung, Jutek Bongso, menyatakan bahwa program ini dirancang untuk memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami telah meluncurkan program ini dengan menggunakan kendaraan dinas yang akan berkeliling untuk memberikan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat,” ujar Jutek Bongso pada Selasa (18/6).
Jutek menegaskan bahwa peluncuran program ini menunjukkan komitmen Ikadin untuk membantu masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.