“Banding dan kasasi merupakan hak masyarakat untuk mengajukan jika merasa tidak puas. Namun tentu ini menjadi perhatian bagi Pengadilan tingkat pertama, lebih berhati-hati dalam memutuskan perkara, berpikir kritis dan selalu untuk kepentingan keadilan,” tegasnya.
Dari kinerja yang dilakukan sepanjang 2023, menurutnya, masyarakat Jabar menyatakan rasa puas. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat yang tertuang dalam data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Pengadilan Tinggi Bandung memperoleh nilai IKM 99 persen pada tahun 2023.
Sedangkan untuk Survei Persepsi Anti Korupsi yang tertuang dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK), Pengadilan Tinggi Bandung pada tahun 2023 memperoleh nilai 99,19 persen atau sangat baik.
Pengadilan Tinggi Bandung juga sudah melek IT. Dalam menangani perkara kini dapat dilakukan dengan cepat karena bisa dilakukan melalui bantuan IT, tidak perlu melakukan rapat-rapat yang memakan waktu dan tempat.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tidak ada lagi ada proses jalan di tempat. Sistem ini juga dapat memantau penyelesaian perkara di pengadilan tinggi di bawah 45 hari.