“Di Kabupaten Cianjur, tarif air minum mencapai Rp. 8.400 dan di KBB tarif airnya mencapai Rp. 7.500 permeter kubik,” ujarnya.
Sementara, Riana juga membeberkan bahwa penyesuaian tarif ini juga dilihat dari aspek pelayanan yaitu cakupan pelayanan administratif masih sangat rendah yaitu sebesar 8,62 persen dan cakupan pelayanan teknis sebesar 11,41 persen pada tahun 2023.
“Aspek lainnya, saat ini perusahaan belum mampu mengalokasikan dana investasi mandiri untuk pengembangan dan peremajaan jaringan distribusi. Akibatnya, pendistribusian air masih terkendala kualitas, kuantitas dan kontinuitas,” ujar Riana.
Ia juga menjelaskan bahwa salah satu prinsip dasar penetapan tarif adalah hal yang berkaitan dengan keterjangkauan. Keadilan tarif dikatakan terjangkau apabila pengeluaran rumah tangga perbulan untuk pemenuhan kebutuhan dasar minimum tidak melebihi 5 persen dari rata-rata pendapatan rumah tangga kelompok pelanggan.
“Ambil contoh, jika UMK besarannya adalah Rp. 4.499.768 maka 5 persennya adalah Rp. 224.989. Untuk pemakaian rata-rata Rumah Tangga 2 (R2) adalah;
10 M³x Rp. 6.770= Rp. 67.700.
7 M³x Rp. 7.447,= Rp. 52.129.
Totalnya jadi Rp. 119.829 atau masih jauh kurang dari 5 persen,” beber Riana.