“Kemudian setelah para korban membayar administrasi tesebut, pelaku menjanjikan selang satu minggu bisa langsung masuk kerja. Tetapi setelah uang diterima, pelaku dengan segala perkataan yang dijanjikanya tidak ada kenyataanya dan uang yang diterimanya tidak dikembalikan lagi kepada para korban,” tutur Dia.
Kapolsek menyebut, kasus penipuan ketenagakerjaan yang dilaporkan pada tanggal 11 september 2022 silam oleh pelapor saudara Firman dan 9 orang lainnya.
“Ada 10 orang korban yang berhasi ditipu oleh pelaku ini. Jadi dari 10 orang korban ini untuk total kerugiannya sekitar Rp. 60 juta rupiah dan pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sudah masuk pemberkasa di Kejasaan Negri Purwakarta,” ucap Dandan.
Dari tangan para pelaku, Kapolsek menyebut, mengamankan barang bukti diantaranya, dua buah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.6 juta rupiah tertanggal 07 Juli 2022 dan tertanggal 09 Juli 2022. Serta sebuah kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.4,5 juta tertanggal 27 Juni 2022.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi serta membayar utang ke pinjaman online,” sebut Dandan.