Iming-iming Kerja di PT Metro Pearl Indonesia, Puluhan Warga Purwakarta ditipu Mantan Karyawan. Penulis Ipan - Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:27:22 Pelaku saat diperiksa oleh petugas Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta. (Gin/Jabarnews) Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan. “Tersangka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” Tegas AKP R Dandan Nugraha Gaos. (Gin)