Iming-iming Kerja di PT Metro Pearl Indonesia, Puluhan Warga Purwakarta ditipu Mantan Karyawan.

Pelaku saat diperiksa oleh petugas Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta. (Gin/Jabarnews)

Akibat perbuatan tersebut, lanjut dia, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

“Tersangka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” Tegas AKP R Dandan Nugraha Gaos. (Gin)