JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), saat konferensi pers, Sabtu (8/7/2023).
Informasi diterima, kasus tersebut didasari pemberitaan viral di media sosial beredar video penyampaian dari dua anak yang merupakan anak korban TPPO, dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku, kasus tersebut terjadi, Kamis 6 Juli 2022 pukul 18.00 di Kampung Pasir Layung, Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, korban bernama Ida (41) merupakan warga tersebut,” katanya, sedangkan pelaku diduga dalam jaringan ini yang baru kita amankan satu orang berinisial HR, untuk pelaku lain sementara ini dalam pengejaran.
“Akan kita segera ungkap untuk pelaku yang lainnya,” katanya.
Barang bukti, Kapolres Cianjur mengucapkan, telah diamankan diantaranya satu lembar foto copy paspor, satu embar fotocopy KTP, satu lembar fotocopy KK dan satu lembar fotocopy buku nikah milik korban serta beberapa lembar foto.