Iming-imingi Kerja di Timur Tengah, Satu Pelaku TPPO Diringkus Polres Cianjur

Polres Cianjur gelar konferensi pers kasus TPPO. (Foto: Humas Polres Cianjur)

Kejadian bermula April tahun 2022, korban dijanjikan dan diming-imingi HR kerja di timur tengah sebagai ART,” ujarnya.

Masih ujarnya, dijanjikan diberi gaji besar oleh terduga pelaku dengan jaminan atas keselamatan dan kesejahteraanya, lalu setelah menyetujui sistem pekerjaany. Kemudian, PMI diberangkatkan ke Jakarta oleh Saudari M untuk proses medical dan pembuatan paspor lalu diberangkatkan ke luar negeri.

Baca Juga:  Cegah Terjadi Konflik, Herman Suherman Minta Pilkades Serentak di Cianjur Dipantau Secara Ketat

“Februari 2023, informasi yang kita dari keluarga bahwa PMI tersebut kabur dari tempat kerjanya,” imbuh Kapolres Cianjur.

Kemudian, AKBP Aszhari menyampaikan, setelah itu tidak diketahui kabarnya sampai dengan saat ini. Kini, pelaku disangkakan pasal 4 dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau pasal 86 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Pria Asal Simalungun Akui Sudah 4 Kali Curi Motor di Pematangsiantar

“Itu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” timpalnya.

Baca Juga:  Waduh! Siang Bolong Lampu Penerangan Jalan di Serdang Bedagai Dicuri, Diduga oleh Oknum LSM