“Dia (pelaku) residivis di Purwakarta, dan kembali melakukan aksinya di Subang. Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selam 6 bulan di berbagai wilayah di Subang, sasarannya anak sekolah,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya beberapa handphone hasil pelaku menipu warga, kaos polisi, 2 buah pistol korek, tempat senpi, sepasang sepatu, helm, motor matic Yamaha Mio Feat dan beberapa kaleng cat pilok.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung mengecet kendaraannya memakai pilok untuk tidak dikenali setiap habis beraksi,” ucap Sumarni.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati kalau ada petugas yang mengaku sebagai polisi terlebih meminta barang dalam bentuk apapun.
“Jadi masyatakat harus berhati-hati kalau ada petugas atau ada orang yang mengaku sebagai petugas polisi jangan takut-takut atau menanyakan langsung surat tugas atau id card,” katanya. (red)