JABARNEWS I KARAWANG – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana membagikan informasi tentang program Penghapusan Denda Pajak Daerah di Akun Instagram @cellicanurrachadiana.
Pada unggahan tersebut, diterangkan program Penghapusan Denda Pajak Daerah ini dalam rangka menyemarakan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023.
Program Penghapusan Denda Pajak Daerah di Kabupaten Karawang berlangsung hingga 31 Agustus 2023 mendatang.
Adapun denda pajak yang dihapus yakni untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, dan pajak bumi dan bangunan.
Kemudian disebutkan juga, Penghapusan Denda Pajak Daerah ini untuk masa atau tahun pajak 2023. Hal ini sesuai dengan keputusan Bupati Nomor 973/Kep.345-Huk/2023. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News