JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izin usahanya, ketika tidak menurunkan harga minyak goreng sesuai instruksi yaitu Rp14 ribu per liter.
“Kalau masih menjual minyak goreng melebihi Rp14 ribu, maka akan kita kenakan sanksi,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra di Cirebon, Jawa Barat, Kamis 20 Januari 2022.
Dadang mengatakan saat ini pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter, terutama di pasar modern. Sedangkan untuk pasar tradisional masih diberikan kebijakan hingga minggu depan.
Menurutnya ketika harga minyak goreng tidak sesuai instruksi, maka pihaknya akan mengenakan sanksi bagi pelaku usaha dengan mencabut izinnya.
“Kita akan cabut izinnya, kalau masih ada pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu,” ujarnya.