Ingin Antar Pesanan Narkoba, Bandar Sabu Diringkus Polisi

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Dolok Masihul berhasil meringkus bandar dan pengguna narkoba di salah satu kafe tuak di Dusun 7, Desa Dolok Menampaung, Kecamatan Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Bandar dan pengguna narkoba diringkus diantaranya Bangun Hamdani (45) dan Amrizal Syahputra (29) warga Pekan Dolok Masihul, Kelurahan Pekan Dolok Masihul dan M Taufil Purba (38) warga Desa Dolok Menampaung, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Warga Seolah Tak Jera Meski Terkena OTT Buang Sampah Sembarangan

“Ketika tersangka ditangkap dalam kamar di kafe tuak,” kata Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jonson Sitompul, Rabu (13/11/2019).

Dikatakan Kapolsek, dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi narkoba jenis sabu, 1 alat isap (bong), 1 buah mancis, 1 jarum suntik, 1 telepon seluler.

Baca Juga:  Wah! 10 Tahun Pimpin Kota Bogor, Bima Arya Akui Paling Sulit Membangun Kebiasaan dan Adab

“Tersangka BH merupakan bandar narkoba di Kecamatan Dolok Masihul yang telah meresahkan warga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tertangkapnya para tersangka atas informasi dari masyarakat mengetahui tersangka BH dan AS dalam kamar di salah satu kafe tuak untuk mengantar pesanan sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut personil Polsek langsung turun kelokasi.

Baca Juga:  Ini 5 Fakta Ibu Muda yang Tewas saat Balap Karung di Tasikmalaya, No 1 dan 4 Bikin Sakit Hati

“Para tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi dan dijerat sud dalam pasal 114 ayat (1), pasl 112 ayat (1) subs pasal 111 (1), 132 dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (CR3)