Ini Alasan Bawaslu Garut Tolak Sengketa Pendaftaran Calon Jalr Perseorangan

Bawaslu Garut
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid. (Foto: Detik.com).

“Alasan penolakan pertama dilihat di fakta-fakta sidang, yang kedua memang pada tanggal 12 (Mei 2024) pukul 23.59 jumlah dukungan tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut Ahmad, jumlah dukungan masyarakat yang harus dipenuhi bakal calon dari jalur perseorangan itu minimal sebanyak 129.939 dukungan dengan bukti menunjukkan foto copy kartu tanda penduduk pendukung.

Baca Juga:  Mobil Ambulans yang Terbakar di Ruas Tol Subang Diduga Karena Korsleting Listrik

Dua pemohon itu, lanjut dia, berdasarkan hasil fakta sidang yakni pemohon Aceng Fikri jumlah dukungannya kurang dari yang disyaratkan, kemudian pemohon Agus Supriadi sampai batas waktu tidak menyerahkan jumlah dukungan.

Baca Juga:  Yudia Ramli Ungkap Nilai Anggaran Pilkada Sumedang, Segini Totalnya

“Kalau Pak Aceng itu kurang menyampaikan jumlah minimum, kalau Pak Agus tidak menyerahkan pada saat sampai waktu akhir,” bebernya.

Ahmad menyampaikan, pemohon sengketa pendaftaran pencalonan bupati dari jalur perseorangan itu, jika tidak puas dengan hasil sidang Bawaslu Garut dapat menindaklanjutinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:  Tren Bersepeda Siswa Kota Bandung, Lengkapi Misi Zonasi Sekolah