Ini Alasan Dani Ramdan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Bekasi

Dani Ramdan
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Humas Pemprov Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan memperpanjang masa tanggap darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan terhitung 14-27 September 2023.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: HK.02/02/Kep.599-BPBD/2023 menindaklanjuti kondisi kekeringan di daerah itu.

Baca Juga:  Satres Narkoba Amankan Tiga Pria Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Berdasarkan kesimpulan rapat koordinasi semalam, kita memutuskan memperpanjang status darurat bencana kekeringan selama 14 hari ke depan. Dengan berbagai konsekuensi,” kata Dani di Cikarang, Kamis (14/9/2023).

Dia menjelaskan, perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi serta penanganan kekeringan dengan mengamati beberapa elemen indikator di antaranya peningkatan jumlah jiwa serta luas lahan pertanian terdampak bencana.

Baca Juga:  Ancaman Kekeringan, Bey Machmudin Minta Lahan Pertanian Dipantau

Menurut Dani, selain peningkatan jumlah jiwa dan lahan pertanian terdampak, pendistribusian air bersih sebanyak lebih dari dua juta liter berdasarkan standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga akan dipenuhi. Ditambah faktor potensi kenaikan harga bahan pokok sebagai dampak kekeringan.

Baca Juga:  Polda Jabar Kerahkan Ratusan Ribu Personel untuk Amankan Nataru