JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta melarang pihak sekolah menggelar karya wisata atau study tour ke luar kota saat libur di akhir pembelajaran.
Kepala Disdik Purwakarta Purwanto mengatakan bahwa larangan tersebut, khususnya bagi pihak sekolah tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP menyusul maraknya kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class ke luar Purwakarta. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan ini dikeluarkan pada 16 April 2024.
“Keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan,” kata Purwanto di Purwakarta, Senin (29/4/2024).
Kegiatan karya wisata bagi sekolah hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam wilayah Purwakarta. Selebihnya atau jika digelar hingga ke luar kota, itu tidak diperbolehkan.