JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta menyebut bahwa areal sawah seluas 8.975 hektare yang tersebar di 17 kecamatan sekitar Purwakarta telah diasuransikan.
Kepala Dispangtan Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan mengatakan bahwa asuransi areal sawah diperlukan guna mencegah para petani mengalami kerugian.
“Jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama,” kata Sri di Purwakarta, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan, langkah mengasuransikan areal sawah itu dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
“Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman,” jelasnya.