JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor melimpahkan berkas perkara penembakan Brigadir Polisi Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) oleh sesama polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa dalam kasus ini lebih mengutamakan pada pembuktian peristiwa pidana tersebut.
Caranya, lanjut dia, yaitu melalui rekonstruksi untuk memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi.
“Sudah dilimpahkan, tapi P21 belum, mungkin minggu depan,” kata Rio di Cibinong, Bogor, Jumat (16/9/2023).
Mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, menurut dia akan dibuktikan di persidangan.