Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Sri Kuncoro menyebutkan bahwa berkas tahap satu telah diterima, tapi pihaknya mengembalikan berkasnya ke Polres Bogor untuk dilengkapi.
“Berkas tahap satu sudah diterima, tapi masih kurang lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik,” ucap Kuncoro.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7/2023) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News