Ini Alasan Kejari Purwakarta Belum Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BTT Karyawan Terkena PHK Covid-19

Ilustrasi kasus dugaan korupsi. (foro: istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta belum ditahan.

Ketiga tersangka tersebut yakni TFH, ASK dan AG. Meski sudah menyandang status tersangka namun hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Baca Juga:  Kejari Serahkan Barang Bukti Korupsi Sebesar Rp 985 Juta Lebih ke Pemda Jabar untuk Jadi Uang Kas

Adapun alasannya karena penyidik Kejari masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan.

Baca Juga:  Tambah 1 Lagi, Ruang Publik Kota Bandung Sekaligus Konservasi

“Ketiga tersangka dalam perkara BTT belum dilakukan penahanan dikarenakan sampai saat ini penyidik Kejari Purwakarta, masih meminta keterangan lagi sejumlah saksi, keterangan Ahli dan penetapan penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Purwakarta untuk melengkapi berkas ketiga tersangka sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:  Ucapkan Selamat, Dedi Mulyadi Juga Pesan Ini Buat RK

Akan tetapi, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka melalui surat penetapan ketiga tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta sudah dikirim dan diberitahukan kepada yang bersangkutan dan keluarganya.