“Setelah itu baru kita akan kirimkan panggilan untuk ketiga tersangka tersebut, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Febri mengutip dari Sinarjabar.com.
Sebelumnya, Kejari Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
Kajari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, mengatakan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT tersebut berinisial TFH, ASK dan AG.
“Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG,” kata Rohayatie pada Sabtu (22/7/2023).
Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran BTT tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News