Ini Alasan Kejati Kembalikan Berkas Pegi ke Polda Jabar

Tersangka Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat
Tersangka Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas acara perkara Pegi Setiawan (PS) tersangka utama kasus pembunuhan Vina, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija di Bandung, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara PS tersebut, jaksa peneliti masih menemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

Baca Juga:  Akhirnya! Kontrak Pembangunan RSUD Soreang Resmi Ditandatangani

“Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar,” kata Cahya, Kamis (27/6/2024).

Baca Juga:  TNI AL Tangkap Tiga Kapal Bendera Malaysia di Selat Malaka

Dia menjelaskan, pemberitahuan ke penyidik Polda Jabar telah dilakukan pada Senin (24/6/2024). Jaksa penuntut umum juga akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar.

Baca Juga:  Dua Motor Terbakar, Tiga Mobil Damkar Diterjunkan untuk Padamkan Api

“Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan untuk jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar,” jelasnya.