Ini Alasan KPU Kota Depok Hapus 2 Ribu Lebih TPS untuk Pilkada 2024

Kantor KPU Kota Depok
Kantor KPU Kota Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengumumkan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Depok 2024 akan mengalami perubahan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Ketua KPU Kota Depok, Wili Sumarlin, menyatakan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 5.570 TPS. Namun jumlah ini akan dirampingkan menjadi sekitar 3.000 TPS untuk Pilkada mendatang.

Baca Juga:  Gerakan Purwakarta Mengawal Siap Jaga Demokrasi di Pilkada 2024

Menurut Wili, saat ini KPU Kota Depok tengah melakukan pemetaan TPS berdasarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).

“Jumlah TPS akan berkurang dari 5.570 menjadi sekitar 3.000 TPS,” ujarnya. Pengurangan jumlah TPS ini disebabkan oleh perbedaan jumlah maksimal daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS pada pemilu dan pilkada. Pada Pemilu 2024, maksimal DPT di setiap TPS adalah 300, sedangkan pada Pilkada jumlahnya bisa mencapai 600 DPT. “Kami memperkirakan sekitar 550 pemilih per TPS untuk Pilkada,” jelas Wili.

Baca Juga:  Terbagi Jadi Dua Kloter, Calhaj Asal Purwakarta Siap Berangkat Tahun Ini Berjumlah 781 Orang