Ini Alasan Kuasa Hukum Anak Lilis Karlina Ajukan Diversi

Kuasa Hukum Anak Lilis Karlina
Kuasa Hukum RD anak Lilis Karlina (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Langkah diversi akan diajukan Kuasa hukum RD (15) anak yang sudah ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) oleh polisi, untuk penanganan kasus narkoba yang menjeratnya.

Langkah itu diambil karena RD anak pedangdut Lilis Karlina itu yang anak masih dibawah umur dan dengan status RD yang masih pelajar kelas IX SMP.

Baca Juga:  Begini Kondisi Kasus Covid-19 di Purwakarta, Masih Adem Ayem?

“Saya sudah ngobrol dengan pihak keluarga dalam hal ini kami akan melakukan diversi, mudah-mudahan nanti dikabulkan tapi untuk saat ini, kita ikuti proses pengadilan dulu saja,” Ucap Kuasa hukum RD, Evi Saeful Bachri, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Siapkan Tim Untuk Awasi Penyaluran Bansos BBM

Evi mengatakan, dirinya bersama keluarga RD, yakni Lilis Karlina, mengupayakan dalam peradilan anaknya dapat pengalihan dari sistem pidana anak agar bisa dilakukan secara persuasif atau musyawarah.

Baca Juga:  Anggota Polres Purwakarta Ini Sukses Jadi Peternak Kambing Beromzet Belasan Juta

Sekedar untuk diketahui, Diversi sendiri adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.