JABARNEWS │ BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah mengeluarkan larangan untuk memasukkan sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu Serentak 2024 ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah setempat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menjelaskan bahwa larangan tersebut berdasarkan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat edaran khusus terkait pengelolaan sampah APK Pemilu 2024.
Selain itu, Donny Sirait juga mengungkapkan bahwa APK Pemilu diyakini akan menambah volume sampah jika dibuang ke TPA Burangkeng, yang saat ini sudah overload atau melebihi kapasitasnya.
Oleh karena itu, Donny mengajak semua pihak untuk ikut menangani sampah yang berasal dari bekas APK agar tidak menimbulkan tumpukan sampah di lingkungan dan visual di jalanan.
Mayoritas sampah alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan penyelenggara pemilu selama masa tenang masih tersimpan di setiap gudang kecamatan.